Sidang Pemeriksaan Perkara Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Kantor Berita Patriot Semeru.com
Lumajang -Sidang pemeriksaan terhadap 2 orang oknum LSM yang mengatasnamakan KPK Tipikor dari Probolinggo bernama Soni dan Saefuddin di sidangkan di PN Lumajang pada 12/10/23 atas perkara dugaan pemerasan dan Pengancaman. 4 orang saksi yang diperiksa keterangannya  oleh majelis hakim untuk didengar keterangannya dalam perkara itu  ialah Subaeri Kades Jambe Kumbuh, Samsul Kades Jambe Arum, perangkat desa, dan wartawan Lumajang
foto: majelis hakim yg menyidangkan
foto : oknum LSM( terdakwa) dan Penasehat 
           Hukumnya
Perkara yang terjadi pada Juni 2023 berawal dari tuduhan ke dua oknum LSM itu kepada Kades Subaeri yang diduga menggelapkan dana hibah pengadaan sapi dan kambing tahun anggaran 2021 senilai 356 juta rupiah.
Dari pemeriksaan keterangan dipersidangan ke dua oknum LSM itu sebelumnya mengirim surat somasi sebanyak dua kali  tetapi tidak ada tanggapan dari Subaeri. Kemudia ke dua oknum LSM itu menelepon Subaeri untuk bertemu di baladesa, setelah bertemu ke dua nya meminta uang kompensasi sebesar 56 juta, kalau tidak di akan dilaporkan ke kejaksaan. Oleh Subaeri ditawar 20 juta rupiah dan disepakati. Setelah itu Subaeri koordinasi dengan Polsek setempat untuk antisipasi. Begitu uang diberikan oleh Subaeri di balai desa sebesar 4 juta rupiah sebagai uang muka dulu dan diterima dan dibawa pergi oleh dua orang itu segera Subaeri bersama warga dan aparat Polsek setempat mengejar ke duanya dan menangkapnya.
   Reporter : Eko Andrias N
  ( Bersambung)

0 Response to "Sidang Pemeriksaan Perkara Dugaan Pemerasan dan Pengancaman"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel