Korupsi Benih Lobster Menteri KKP
Jadi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo atas Dugaan Korupsi Benih Lobster
Tambahkan teks |
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kini telah menyandang status tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Selain Menteri Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan enam tersangka lainnya. Masing-masing berinisal SAF, APM, SWD, ACK, AF, dan AM
Setelah ditetapkan tersangka, Edhy Prabowo akan mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih hingga 14 Desember mendatang.
Sebelumnya, lewat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Menteri KKP Edhy Prabowo dan rombongan sesaat tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu dini hari, 25 November kemarin.
"Ju(mlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang. Di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 25 November 2020.
Selain Bandara Soetta, sebagian lagi diciduk KPK dari wilayah Tangerang Selatan, Depok, Bekasi, dan Jakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, penangkapan terhadap Edhy Prabowo berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara..(#)
0 Response to "Korupsi Benih Lobster Menteri KKP"
Posting Komentar