Tender Proyek Stadion Maggala Krida Jogja bermasalah
November 24, 2020
Add Comment
Sleman - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya praktik persekongkolan dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.
Keputusan KPPU dengan perkara Nomor 10/KPPU-I/2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diketok dalam sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta,
Perkara ini berawal dari penyelidikan KPPU terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai pagu anggaran 2016 Rp 41.285.640.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 41.277.706.000, serta APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44.552.135.000 dan HPS Rp 44.552.083.000.
Pihak terlapor yakni terlapor I, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jasa konstruksi/pembelian gedung olahraga pada kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dan PPK pengadaan jasa konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida pada kegiatan pembangunan sarana pemuda dan olahraga APBD 2017; terlapor II, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP) di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2016; terlapor III, POKJA BLP di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2017.
Serta terlapor IV-IX pihak rekanan masing-masing dari PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, PT Eka Madra Sentosa.
Dalam putusannya, Majelis Komisi terdiri atas Ketua Majelis Hakim Chandra Setiawan dan anggota majelis Ukay Karyadi serta Afif Hasbullah, berkesimpulan adanya persekongkolan horizontal berkaitan dengan peminjaman perusahaan antara terlapor IV-IX, serta persekongkolan vertikal antara terlapor I-III dengan terlapor IV-IX.
"Menimbang bahwa sebelum memutus, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terlapor, bahwa terlapor IV dan terlapor VIII sebagai pemimpin atau penggagas dari persekongkolan pada tender a quo, bahwa terlapor I-IX telah bersikap baik dan kooperatif, dan belum pernah dinyatakan bersalah karena melanggar UU 5/1999," kata Chandra Setiawan saat membacakan surat putusan.
Dalam rekomendasinya, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur DIY agar memberi sanksi administratif kepada terlapor I-III.
Sedangkan dalam putusan, Majelis Komisi menyatakan terlapor I-IX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999.
Hukuman yang dijatuhkan, terhadap terlapor IV membayar denda Rp 2,509 miliar, terlapor V denda Rp 1 miliar, terlapor VI denda Rp 1 miliar, terlapor VII denda Rp 1,07 miliar, terlapor VIII denda Rp 1,322 miliar, dan terlapor IX denda sebesar Rp 1 miliar.
"Seluruh denda disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha KPPU," ujar Chandra.
Hukuman lainnya, melarang terlapor IV dan VIII mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN/APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, melarang terlapor V, VI dan VII mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan terlapor IV-IX melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
Seusai persidangan, Edy selaku PPK menghormati putusan KPPU. Sedangkan terlapor IV-IX masih menunggu salinan putusan untuk menyatakan sikap apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kemungkinan kami akan ajukan banding," kata kuasa hukum terlapor IV dan VIII, Yoyok Sismoyo.(*)
Keputusan KPPU dengan perkara Nomor 10/KPPU-I/2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diketok dalam sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta,
Perkara ini berawal dari penyelidikan KPPU terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai pagu anggaran 2016 Rp 41.285.640.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 41.277.706.000, serta APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44.552.135.000 dan HPS Rp 44.552.083.000.
Pihak terlapor yakni terlapor I, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jasa konstruksi/pembelian gedung olahraga pada kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dan PPK pengadaan jasa konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida pada kegiatan pembangunan sarana pemuda dan olahraga APBD 2017; terlapor II, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP) di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2016; terlapor III, POKJA BLP di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2017.
Serta terlapor IV-IX pihak rekanan masing-masing dari PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, PT Eka Madra Sentosa.
Dalam putusannya, Majelis Komisi terdiri atas Ketua Majelis Hakim Chandra Setiawan dan anggota majelis Ukay Karyadi serta Afif Hasbullah, berkesimpulan adanya persekongkolan horizontal berkaitan dengan peminjaman perusahaan antara terlapor IV-IX, serta persekongkolan vertikal antara terlapor I-III dengan terlapor IV-IX.
"Menimbang bahwa sebelum memutus, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terlapor, bahwa terlapor IV dan terlapor VIII sebagai pemimpin atau penggagas dari persekongkolan pada tender a quo, bahwa terlapor I-IX telah bersikap baik dan kooperatif, dan belum pernah dinyatakan bersalah karena melanggar UU 5/1999," kata Chandra Setiawan saat membacakan surat putusan.
Dalam rekomendasinya, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur DIY agar memberi sanksi administratif kepada terlapor I-III.
Sedangkan dalam putusan, Majelis Komisi menyatakan terlapor I-IX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999.
Hukuman yang dijatuhkan, terhadap terlapor IV membayar denda Rp 2,509 miliar, terlapor V denda Rp 1 miliar, terlapor VI denda Rp 1 miliar, terlapor VII denda Rp 1,07 miliar, terlapor VIII denda Rp 1,322 miliar, dan terlapor IX denda sebesar Rp 1 miliar.
"Seluruh denda disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha KPPU," ujar Chandra.
Hukuman lainnya, melarang terlapor IV dan VIII mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN/APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, melarang terlapor V, VI dan VII mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan terlapor IV-IX melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
Seusai persidangan, Edy selaku PPK menghormati putusan KPPU. Sedangkan terlapor IV-IX masih menunggu salinan putusan untuk menyatakan sikap apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kemungkinan kami akan ajukan banding," kata kuasa hukum terlapor IV dan VIII, Yoyok Sismoyo.(*)
0 Response to "Tender Proyek Stadion Maggala Krida Jogja bermasalah"
Posting Komentar