Gadis Dayak tengah hamil di perkosa dan di bunuh oleh pria madura
Kutai Barat - Aksi keji pemuda asal Madura MM (21) atas pembunuhan terhadap seorang gadis Dayak bernama Medelin Sumual (20) di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (1/2/2021) berbuntut panjang dan membuat situasi memanas.
Perbuatan MM yang membunuh Medelin dengan cara menikam leher gadis yang biasa disapa Tasya itu dikecam oleh banyak orang termasuk pengguna media sosial.
Apalagi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan MM yang ditolak korban saat ingin mengajak berhubungan badan. Tak cuma itu, saat nyawanya dihabisi, Medelin diketahui tengah hamil muda.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yulli Prasetyo mengatakan, perbuatan MM masuk kategori pembunuhan berencana. Pasalnya, sesuai kronologis kejadian dan rekaman chatingan whatsapp antara pelaku dan korban terbukti ada niat pelaku menyakiti korban yang memberatkan pelaku.
MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati, ancaman itu diberikan ke pelaku akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang perempuan berinisial M alias Tasya warga Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat pada Senin malam 01 Februari 2021” jelas Kapolres Kutai Barat saat konferensi pers di Polres Kutai Barat, Selasa (2/2/2021).
Kapolres pun menegaskan, perbuatan Pelaku murni aksi kriminal dan tidak ada kaitannya dengan unsur SARA. MM kini sudah ditahan polisi sejak Senin (1/2/2021) malam di ruang tahanan Polres Kutai Barat.
"Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati," ungkap Irwan.
"Karena ditolak, pelaku mengambil pisau. Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban. Itu jadi pemicu. Pada saat pelaku mengambil pisau, pelaku melakukan pengancaman. Di situ terjadi pergulatan," lanjut keterangan Irwan.
Sementara itu, lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat juga menjatuhkan sanksi adat kepada pelaku MM berupa denda 4.120 antang atau guci. Nilai itu setara Rp 1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp 400 ribu.
Keputusan tersebut dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis (4/2/2021). Selain itu, MM juga harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui, dan Kenyau Kwangkai.
Biaya prosesi itu senilai Rp 250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM Rp 1,898 miliar.
"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya," kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, dikutip Rabu (10/2/2021).
Ancaman sanksi adat itu pun tak main-main, guys. Jika MM tidak bisa membayar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka akan berdampak luas. Seluruh warga asal Madura yang ada di Kutai Barat harus pergi. Warga Madura akan diusir dari Kutai Barat jika MM tidak bisa membayarkan sanksi Rp 1,898 miliar.
Berdasarkan pantauan Urbanasia, kasus pembunuhan yang dilakukan pemuda Madura terhadap gadis Dayak ini juga menjadi perbincangan pengguna media sosial Twitter.
Keyword ‘Madura’ pun menjadi trending topik Indonesia di Twitter hari ini. Terbukti, ada lebih dari 11 ribu cuitan yang membahas soal kasus tersebut.( urbanesia.com)
0 Response to "Gadis Dayak tengah hamil di perkosa dan di bunuh oleh pria madura"
Posting Komentar