Jaksa Pinangki Di vonis 10 tahun penjara dan Denda 600 juta rupiah Dalam kasus Suap Djoko Tjandra
Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta memvonis jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Vonis ini kelipatan 2,5 dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Hakim juga memvonis denda Rp600 juta. Bila denda tak dibayar, hukuman penjara ditambah 6 bulan bui. Pinangki secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang dari Djoko Tjandra, bekas buronan kasus cessie Bank Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membacakan amar putusan, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim menyatakan tiga dakwaan terhadap Pinangki Sirna Malasari terbukti meliputi korupsi, pencucian uang dan permufakaatan jahat.
Hakim menilai tuntutan jaksa rendah untuk kasus Pinangki.
"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ungkap hakim Eko.
Hakim beralasan vonis lebih tinggi karena Pinangki sebagai jaksa dan membantu Djoko Tjandra menghindari putusan pengadilan untuk kasus Bank Bali senilai Rp904 miliar.
Hal lain yang memberatkan vonis adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya," ungkap hakim Eko.
Sedangkan hal yang meringankan hal meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia 4 tahun dan belum pernah dihukum.
Suap dari Djoko Tjandra mengalir ke Pinangki untuk sebuah fatwa hukum agar Djoko tak usah menjalani penjara atas putusan pengadilan. Djoko Tjandra menyuap Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS untuk menjalankan rencana, tapi berujung gagal setelah polisi menangkap Djoko.
Dari jumlah suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. (dikutip dari Tirto.id).
0 Response to "Jaksa Pinangki Di vonis 10 tahun penjara dan Denda 600 juta rupiah Dalam kasus Suap Djoko Tjandra"
Posting Komentar