Rawan Penyimpangan di Desa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember lakukan Pemantauan Jaga dan kawal Desa
Kejari Jember – Memasuki tahun baru 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan kegiatan pemantauan (monitoring) dan evaluasi program Jaga Desa tah7un 2020.
Kepala Kejari Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., MH., mengatakan, kegiatan itu bentuk dari kecintaan Kejari Jember kepada para kepala desa dan perangkatnya, maupun pihak yang terlibat dalam pembangunan di perdesaan.
“Karena kami tidak ingin para kepala desa harus berurusan hukum dalam menjalankan pemerintahannya,” terang Kajari di balai kantor Kecamatan Kalisat, Kamis, 14 Januari 2020.
Lebih jauh, langkah pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Jember itu sebagai bentuk upaya menghadirkan manfaat hukum bagi denyut pembangunan yang dilaksanakan di daerah pinggiran.
Seksi Intelijen, Agus Budiarto, SH., M.H., menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Kalisat itu merupakan kelanjutan program Jaga Desa.
“Sebelum di Kalisat, juga dilaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Jombang,” kata pria yang ramah senyum ini.
“Kegiatan ini bukan hanya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan desa di tahun 2020, tapi juga konseling terhadap kegiatan di tahun 2021,” terangnya.
Seksi Intelijen akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi tersebut ke seluruh pemerintah desa yang sebelumnya telah menjalin kerja sama hukum dengan Kejari Jember.
“Harapannya, kegiatan ini adalah sebagai bentuk usaha preventif atau pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi,” urainya.
Senada dengan Kajari, Kasi Intelijen menegaskan kehadiran program jaga desa sebagai respon banyak kepala desa yang pada akhirnya terjerat kasus tindak pidana karena ketidaktahuannya. (dilansir dari humas kejaksaan negeri jember)
0 Response to "Rawan Penyimpangan di Desa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember lakukan Pemantauan Jaga dan kawal Desa"
Posting Komentar