Pendapat Pemerintah atas pengajuan Raperda DPRD

Kantor Berita Patriot Semeru,
IMG

Lumajang :

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) sampaikan pendapat pemerintah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna II secara virtual.

"DPRD mengajukan dua Raperda Inisiatif untuk dibahas dan disetujui bersama pada masa persidangan pertama, yakni Reperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan dan Perlindungan Rakyat," katanya, di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (11/2/2021).

Bunda Indah menjelaskan, berkenaan dengan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebagaimana pembagian urusan dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

Kewenangan yang dimaksudkan, yakni pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetisi, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil serta kewenangan lainnya.

Oleh karena itu, diharapkan Raperda tersebut secara subtansi menyesuaikan dengan batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh daerah. "Dalam praktiknya nanti kami sebagai pelaksana peraturan daerah ini dapat melaksanakan sesuai ketentuan," terangnya.

Menyinggung Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar, Bunda Indah juga menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan sarana perdagangan pasar rakyat, dengan mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dalam rangka meningkatkan daya saing.

Peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat yang dimaksudkan, yakni berbentuk pembangunan atau revitalisasi pasar, implementasi manajemen pengelolaan yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing serta fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar.

"Lebih khususnya saya berharap Raperda ini dapat merumuskan norma yang merangsang pertumbuhan pasar yang lebih bersih dan rapi. Selain itu kita juga perlu memberi rangsangan terhadap pengembangan pasar desa, lebih tertata dan mempu mengembangkan ekonomi masyarakat desa," pungkasnya.

Rapat Paripurna II kali ini, beragendakan Penyampaian Pendapat Bapemperda Terhadap Sembilan Raperda Kabupaten Lumajang, Penyampain Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Sembilan Raperda Kabupaten Lumajang 2021 serta Penyampaian Pendapat Pemerintah atas Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. (rilis diskominfo lmj)

0 Response to "Pendapat Pemerintah atas pengajuan Raperda DPRD"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel