Desak Penganiaya Wartawan Tempo Di Tangkap, Sejumlah Jurnalis di Surabaya Demo.
SURABAYA- Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis seluruh Surabaya menggelar aksi solidaritas untuk wartawan Tempo, N, yang diduga dianiaya saat melakukan peliputan pada Sabtu (27/3/2021).
Sejumlah jurnalis yang menggelar aksi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim.
Aksi solidaritas ini digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/3/2021).
Puluhan jurnalis dari berbagai media itu mendesak agar pelaku kekerasan yang diduga anggota kepolisian dan TNI diadili sesuai hukum yang berlaku.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mendesak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
"Melalui aksi ini kami ingin menyampaikan pesan. Kami mendesak Kapolda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya terhadap pelaku kekerasan kepada jurnalis," kata Eben, Senin (29/3/2021).
Ia juga mendesak pelaku segera ditangkap dan diadili secara cepat. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk jaminan rasa aman terhadap korban.
"Kami minta pelaku segera ditangkap," ujar dia.
Menurut Eben, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan pelaku telah melanggar UU Pers.
Eben menyebut, perbuatan pelaku telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers dan telah melukai hak publik untuk memperoleh keterbukaan informasi.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo, N, melakukan reportase keberadaan salah satu direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu bermula ketika N tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Di lokasi tersebut, sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak direktur pemeriksaan tersebut dan anak mantan perwira di Polda Jatim.
Saat ia memotret keberadaan sang direktur, seorang panitia acara malah memotret N. Ketika keluar ruangan, N dihentikan beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangannya.
N lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang diduga ajudan dari direktur pemeriksaan Ditjen Pajak tersebut.
Selama proses itu, korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang direktur.
Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan
N juga dipaksa menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya.
Korban menolak uang itu, tetapi pelaku bersikeras. Pelaku memaksa N berpose memegang uang itu dan dipotret.
Belakangan, uang itu dikembalikan N secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.
N juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi.
N telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jatim. Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Ia melaporkan P yang diduga anggota Polda Jatim.
Dilansir dari kompas
0 Response to "Desak Penganiaya Wartawan Tempo Di Tangkap, Sejumlah Jurnalis di Surabaya Demo."
Posting Komentar