Direksi PTPN XI (BAP )dan Direktur PT WDM (AH), Sebagai Tersangka dalam Pengadaan dan Pemasangan Mesin Penggilingan Tebu PG. Jatiroto ,Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 19 milyar
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus mendalami proses lelang pengadaan six roll mill atau mesin penggilingan tebu yang diikuti oleh PT Trisula Abadi. Hal itu terkait KPK yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, PT Trisula Abadi menjadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang. "Dimana PT TA (Trisula Abadi) menjadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode Tahun 2015-2016," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Ali menuturkan, penyidik KPK juga mengonfirmasi dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT PTPN XI periode tahun 2015-2016. Penyidik meminta keterangan kepada karyawan PT Trisula Abadi, Hendra Rahardjo yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (10/3), kemarin.
"Hendra Rahardjo didalami pengetahuan di antaranya konfirmasi berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Ali.
Tak hanya karyawan PT Trisula Abadi, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo. "Budi Adi Prabowo, didalami pengetahuannya terkait peran yang bersangkutan dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode Tahun 2015-2016," tambah Ali.
Sbr : siaran pers humas KPK
0 Response to "Direksi PTPN XI (BAP )dan Direktur PT WDM (AH), Sebagai Tersangka dalam Pengadaan dan Pemasangan Mesin Penggilingan Tebu PG. Jatiroto ,Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 19 milyar"
Posting Komentar