Operasi Pekat Semeru 2021 Sasar Penjual Miras Tidak Berijin
Maret 21, 2021
Add Comment
S penjual miras tak berijin
Kantor Berita Patriotsemeru.com,
Lumajang : Jelang operasi Pekat Semeru 2021 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang menyatroni pedagang miras tanpa mengantongi perijinan pada Jumat 19/3/21 jam 20.00 wib di wilayah Desa Kalibendo dusun karanganyar Kec.Pasirian Kab.Lumajang. sebanyak 2 toko yang menjual miras tanpa memiliki ijin mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Toko milik S (54) th perempuan dan toko milik NP (33) th laki. Barang bukti yang di temukan oleh petugas di toko milik S yaitu Anggur merah 26 botol, anggur kolesom 18 botol, vodka 2 botol, iceland 9 botol. Sedang di toko milik NP barang bukti yang ditemukan petugas yaitu anggur merah 11 botol, anggur putih 2 botol, alkohol 70% 16 botol dan iceland 3 botol. Barang-barang bukti itu diamankan petugas ke mapolres Lumajang bersama penjualnya.
Editor : Eko Andrias N
Rilis : humas Polres Lmj
0 Response to "Operasi Pekat Semeru 2021 Sasar Penjual Miras Tidak Berijin"
Posting Komentar