Setubuhi Anak Tiri, M warga Tempursari Lumajang Dilaporkan oleh Istrinya ke Polres Lumajang

foto: ilustrasi
Kantor Berita patriotsemeru.com,
Ayah tiri ini sungguh sangat tega memangsa anak tirinya sendiri, sebut saja mawar. Laki-laki berumur 46 tahun inisial M sudah tega menyetubuhi Mawar yang masih dibawah umur sebanyak tiga kali sejak awal Bulan Desember 2020. Awal ketahuannya perbuatan M ini pada 3/4/21 jam 9 pagi waktu M  sedang menindih tubuh bunga di ruangan tv di rumah kakak ipar M. Waktu itu Mawar sedang tiduran sendiri di ruangan tv kemudian datanglah M sehabis pulang kerja, Setelah selesai mandi M datang menghampiri Mawar yang tengah tiduran terlentang dan langsung memeluk dan menciuminya, aksinya bertambah beringas dengan melucuti seluruh pakaian Mawar yang dipakainya, dengan nafsu birahinya yang seperti kesetanan M memaksa Mawar untuk melayani hawa nafsu M layaknya hubungan suami istri. Apes bagi M karena tiba-tiba istrinya datang memergoki aksi cabulnya itu. Akhirnya oleh sang istri perbuatan bejat itu dilaporkannya ke polisi. Pada Sabtu siang 3/4/21 atas perbuatannya itu M kemudian diserahkan ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian M menjadi tersangka dengan jeratan UU.RI no.17 th.2016 tentang Perlindungan anak pasal 81.
foto : tersangka (M)
Dilansir dari Humas Polres Lumajang

0 Response to "Setubuhi Anak Tiri, M warga Tempursari Lumajang Dilaporkan oleh Istrinya ke Polres Lumajang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel