Laporan Ungkap Kasus Ilegal Loging
Agustus 12, 2021
Add Comment
Lumajang - Unit Pidter Polres Lumajang mengungkap kasus tindak pidana ilegal logimg pada Hari Rabu 11/8/21 jam 10.00 wib. Kasus ini terjadi pada tanggal 23 April 2021 sekitar jam 03.00 di lokasi jalan lintas selatan Desa Bago Kecamatan Pasirian, Lumajang.Awal mula kejadian ini saat anggota Polsek Pasirian melaksanakan giat patroli mendapati 1 unit kendaraan pick up warna hitam nopol N 9443 YA dalam keadaan berhenti akibat ban bocor di pinggir jalan, selanjutnya petugas melakukan pengechekan dan mendapatkan kendaraaan tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 10 batang tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah hasil hutan. Pelaku berinisilal R dan Pr umur 39 th warga Desa Bades Kecamatan Pasirian bekerja sebagai petani dan pekebun. Pelaku kemudian diamankan untuk ditahan dan dititipkan ke Polsek Tekung. Barang bukti pick up L300 N 9443YA dan 10 batang kayu jati ukuran 120 cmx 20 cm diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Kerugian dari kasus ilegal loging ini nilainya ditaksir 6 juta rupiah.
Publisher : Eko Andrias N
0 Response to "Laporan Ungkap Kasus Ilegal Loging"
Posting Komentar