Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana, jilid II

Kantor Berita Patriot Semeru,
Foto: Ir.Paiman (terduga)mantan Kadis Pertanian Lumajang, jabatan baru Kadis Kominfo Lumajang saat di halaman Kantor Kejari Lumajang

Lumajang :
Pengadaan bibit pisang mas kirana ini dilakukan pada tahun 2020 bersumber dana dari APBN senilai 1.485.484.000 milyar di Dinas Pertanian Lumajang ,pemenangnya CV.Qaisara Mitra Perkasa beralamat di Surabaya.
Pada penyelidikan kasus ini pihak Kasi Pidsus Kejari Lumajang melihat adanya kejanggalan pada pembuatan harga satuan barang , harga satuan barang yang dibuat yaitu 6 ribu rupiah persatuan bibit, padahal harga pasaran di Lumajang perbibit pisang mas kirana berkisar 2 ribu-3 ribu rupiah.
Dari perhitungan ini ada terdapat selisih 3 ribu rupiah persatu bibitnya. Jumlah bibit pisang mas kirana dari pengadaan ini sejumlah 200.200. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih 3000 ribu rupiah perbibit itulah kalkulasi kerugian keuangan negara. berapa ratus juta itu?
Di dalam pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang.. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit sebanyak 34 kelompok tani mereka sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang.
" Jadi kemungkinannya PT.Qaisara mengambil dan mendatangkan bibit pisang mas kirana itu dari kelompok-kelompok tani itu kemudian di berikan dan dibagi lagi ke mereka, "kata Lilik.
Dalam pengembangan penyelidikan pulbaket lebih lanjut pihak Kasi Pidsus Kejari Lumajang akan memanggil pihak yang merencanakan dan membuat HPS.
Siapa yang merencanakan dan membuat HPS? Dan siapa yang bertanggung jawab pada HPS ini? 
Senen 14/2/22 mantan Kepala Dinas Pertanian Lumajang Ir.Paiman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Saat wartawan media ini mencoba meminta informasi terkait kedatangannya mantan Kadis Pertanian yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kominfo Lumajang enggan memberikan penjelasan terkait persoalan yang berkaitan dengan dirinya.
Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetyo S.H saat diwawancarai menerangkan bahwa untuk perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana yang ditanganinya ini masih menunggu hasil kesimpulan dari investigasi Irjen Pertanian Kementan. " Setelah mendapatkan hasil dari audit investigasi Irjen Pertanian baru kita ekspos internal setelah pihak Kejaksaan mengambil kesimpulan, untuk perkara ini kita mintakan audit perhitungan kerugian keuangan negara kemana," Tambah Kasi Pidsus Kejari Lumajang
Saat ditanya apakah perkara ini nantinya si terduga korupsi hanya akan mengembalikan jumlah kerugian keuangan negara nantinya kalau terbukti? Dan bagaimana dengan perkara tindak pidana korupsinya?
" Selama masih belum memasuki tahap penyidikan oleh APH perbuatan dugaan tindak pidana korupsi masih belum bisa di proses secara hukum, jadi si terduga wajib mengembalikan jumlah kerugian keuangan negara," pungkas Lilik Dwi Prasetyo S.H.
(Bersambung episode selanjutnya)

       Reporter : Eko Andrias N


0 Response to "Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana, jilid II"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel