Korupsi Dana PEN Bupati Kolaka Timur dan Dirjen Kemendagri

Kantor Berita Patriot Semeru,

Dirjen Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.


 JAKARTA — Bupati Kolaka Timur (Kotim), Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan keduanya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan PEN untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“AMN [Andi Merya Nur] Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN [Mochamad Ardian Noervianto] Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan LMSA [Laode M. Syukur Akbar] Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” katanya pada konferensi pers, seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Kamis (27/1/2022).
Karyoto menjelaskan konstruksi perkara diduga terjadi saat Dirjen Mochamad Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.
Ini melalui pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tugas tersebut, Dirjen Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Sbr:  solo post

0 Response to "Korupsi Dana PEN Bupati Kolaka Timur dan Dirjen Kemendagri"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel