Sudah 3 Bulan lebih Kades Besuk Kecamatan Tempeh Lumajang Ditahan di Polres Lumajang



Kantor Berita Patriot Semeru,
Lumajang- Kronologi awal dari Kades Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang yang di tangkap oleh Polisi Polres Lumajang pada siang 8/9/22 adalah saat transaksi jual beli tanah antara penjual (Sr) dengan pihak pembeli (S) dan suaminya (R) di rumah pembeli tanah (s) dan (R). Pada saat transaksi di rumah pembeli ada 2 orang staff Notaris Lutfi, tetapi waktu transaksi berlangsung mereka pulang.  Waktu acara transaksi tanah berlangsung datang juga Kepala Desa Besuk Supadno. Begitu ke dua belah pihak selesai acara dan di sepakati untuk biaya jual beli tanah itu untuk biaya ke Desa sebesar 3 juta rupiah dan uang tersebut di serahkan kepada Kepala Desa Besuk. Begitu sudah di terima uang tersebut oleh Kades Besuk tiba-tiba datanglah petugas dari polres Lumajang dan mengamankan Kades Besuk dengan bukti uang 3 juta rupiah dibawa ke Polres Lumajang. Akhirnya Kades Besuk ditahan di Mapolres Lumajang waktu itu juga. Sampai hari ini Senen 10/10/22 saat wartawan media ini mau konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari' Siswanto  untuk menanyakan proses hukum dan status hukum Kades Besuk dan pekembangan perkaranya masih yang belum jelas karena sudah dua bulan lebih ditahan.  AKP Hari Siswanto Kasatreskrim Polres Lumajang dikonfirmasi ole media terkait perkembangan perkara Kades Besuk sampa hari ini Selasa 26/11/22 mengatakan kalau Kades Besuk masih ditahan di Mapolres Lumajang.(Ek)
(Ek)

0 Response to "Sudah 3 Bulan lebih Kades Besuk Kecamatan Tempeh Lumajang Ditahan di Polres Lumajang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel