Lakukan Tindak Pidana Korupsi Kades Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jadi Tersangka

Kantor Berita Patriot Semeru.com
Lumajang - Karena menyalahgunakan jabatan, wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan secara melawan hukum UU. No 31 th. 1999 yang diubah dengan UU.no.20 th.2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi maka Kades Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang inisial LSM terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi tersangka tahanan JPU 18/1/23 Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Foto: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lumajang saat Press realese
 Perkara Korupsi Kades Krai ini bermula dari laporan masyarakat Desa Krai ke Polda Jawa timur atas dugaan korupsi yang terjadi di Desanya yang dilakukan oleh tersangka Kades Krai LSM. Modus Korupsi yang dilakukan oleh tersangka LSM ialah dengan melakukan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar 178. 383.747. rupiah sebgaina hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Modus perbuatan LSM ini dengan cara menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai dengan membuat perencanaan fiktif. Proses penarikan dan pengambilan dana itu tidak berdasarkan mekanisme yang seharusnya mulai proses pengajuan dan kegiatan. Yang seharusnya proses pengajuan dana kegiatan oleh Kasun dan Kasi di desa untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan dalam rincian pengajuan. Oleh Kades dana itu tidak diserahkan kepada Kasun dan Kasi sebagai timlak kegiatan melainkan dibelanjakan sendiri oleh tersangka LSM. Melalui orang nya tersangka menyuruh mengambil uang pencairan untuk diberikan kepada tersangka LSM. Selanjutnya dana itu dibelanjakan sendiri oleh tersangka LSM untuk kegiatan pembangunan fisik di desa dan non fisik tidak melibatkan Timlak desa. Sehingga  pelaksanaan kegiatan di desa dikuasai sendiri oleh tersangka.
Foto : tersangka LSM di Kejaksaan Negeri Lumajang saat mau di gelandang ke Kejati
 Atas perbuatannya ini tersangka akan dituntut telah melanggar UU.no.31 th.1999 yang diubah dengan UU.no.20 th.2001 pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     Reporter : Eko Andrias Nugroho

0 Response to "Lakukan Tindak Pidana Korupsi Kades Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jadi Tersangka"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel