Sempat Mendekam selama 120 hari di Polres Lumajang, kemudian dikelluarkan lagi Tanpa Status Hukum yang Jelas
Februari 19, 2023
Add Comment
Kantor Berita Patriot Semeru.com
Lumajang - Kepala Desa Besuk Kecamatan Tempeh Lumajang Supadno ditahan oleh Polres Lumajang sejak 8/9/2022 dengan sangkaan melakukan pungli. Selama lebih 3 bulan Supadno ditahan di rutan Polres Lumajang tetapi belum muncul status tersangkanya. Supadno waktu itu 8/9/22 ditangkap oleh Unit Tipidkor Polres Lumajang dengan persangkaan melakukan pungli terhadap pelayanan publik. Dengan ditahannya Supadno untuk menjalani proses hukum menyebabkan dia dinonaktifkan oleh Bupati Lumajang sebagai kepala Desa Besuk Kecamatan Tempeh Lumajang
. Foto : Supadno bersama keluarga
Secara moril kini Supadno sudah tidak
dipandang lagi oleh warga desanya, secara materiil Supadno sudah kehilangan pekerjaan dan kedudukannya sebagai kepala desa.
Pada 5 Januari 2023 Supadno dikeluarkan dari tahanan Polres Lumajang tanpa status hukum yang jelas. Begitu malang nasib Supadno, bak kata pepatah," sudah jatuh tertimpa tangga pula". Entah bagaimana hukum dan keadilan yang ada di sini?
(Penulis : Eko Andrias N)
0 Response to "Sempat Mendekam selama 120 hari di Polres Lumajang, kemudian dikelluarkan lagi Tanpa Status Hukum yang Jelas"
Posting Komentar