Dianggap Ingkar Janji Oleh Pemilik Lahan , Perusahaan Daerah Semeru Lumajang Terus Digugat

Kantor Berita Patriot Semeru.com
Lumajang :
      Foto : Soegiono dan kuasa hukumnya
  Salah seorang pemilik lahan di lokasi stockpile pasir terpadu Lumajang ( Soegiono) melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang . Pihak yang digugat yaitu PD.Semeru Lumajang karena dianggap Ingkar janji dalam perjanjian sewa menyewa ke dua belah pihak yang telah dibuat bersama di hadapan notaris dengan nomor perjanjian no 100 , tanggal 22 tahun 2021.Pihak penyewa dalam perjanjian ini Direktur utama PD.Semeru yaitu Abdul Halim dengan pemilik lahan Soegiono Giman. Keduanya sepakat harga sewa menyewa selama jangka 5 tahun dengan pembayaran setiap tahun.  
Harga sewa 499  juta rupiah. Pada tahun pertama PD.semeru membayar 100 juta rupia
h. Pada tahun ke dua sudah membayar 100 juta rupiah sesuai perjanjian. Menginjak tahun ke 3 pihak PD Semeru sudah tidak membayar uang sewa lagi yang mestinya dibayar pada Oktober 2023 yang harus membayar 115 juta rupiah kepada Soegiono .Hal ini terjadi setelah KPM PD.Semeru yaitu Bupati Lumajang Thoriq sudah habis masa jabatannya . Dalam Petitumya pihak penggugat melalui kuasa hukum nya  Dwi Wismo Wardhono SH, MH meminta kepada hakim PN. Lumajang yang menyidangkan agar mengabulkan dan menerima gugatan penggugat dan mengadili pihak tergugat membayar uang sewa lahan  sebagaimana dalam perjanjian.
   Foto : Hakim ygmenyidangkan perkara
pihak penggugat meminta agar uang sewa lahan yang tahun ke 3, ke 4, dan ke 5 diberikan kepada pihak penggugat dikarenakan stockpile pasir terpadu sudah tutup dan tidak beroperasi lagi. Dalam amar putusan persidangan pada Senen 29 Juli hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan sah perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak secara hukum, mengabulkan permintaan dari penggugat karena tergugat dianggap wanprestasi/ ingkar janji.  Sedang permintaan dari penggugat. agar tergugat PD.Semeru membayar uang sewa tahun ke 3, ke 4, ke 5 senilai 115 juta ,115 juta ,115 juta tidak dikabulkan oleh Hakim dikarenakan alasan pihak penggugat sudah menikmati uang hasil sewa tahun ke 1 dan tahun ke 2 sedang pihat tergugat PD. Semeru belum memperoleh hasil, dan PD.Semeru tidak memiliki uang.
Menurut Pengacara pihak penggugat Dwi Wismo Wardhono SH.MH , ". Karena pihak tergugat melakukan wanprestasi  dan petitum penggugat dikabulkan sebagian oleh hakim pihak nya akan mengajukan memory keberatan dan akan mempersiapkan gugatan biasa/umum, yang mana nanti pihak tergugat nya ada PJ.Bupati Lumajang, Sekda, dan Direktur Utama PD. Semeru Lumajang. " Kata Dwi Wismo W S.H.MH kepada Media patriotsemeru.com

    Pewarta : Eko Andrias N


0 Response to "Dianggap Ingkar Janji Oleh Pemilik Lahan , Perusahaan Daerah Semeru Lumajang Terus Digugat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel